Emas 50 gram: Rp68.095.000
Emas 100 gram: Rp136.112.000
Emas 250 gram: Rp340.015.000
Emas 500 gram: Rp679.820.000
Emas 1.000 gram: Rp1.359.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Untuk pembelian emas batangan, pajak juga dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari transaksi.
Faktor Penyebab Kenaikan Harga Emas:
Kenaikan harga emas ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang, ketegangan geopolitik, dan kebijakan moneter global.
Emas sering dianggap sebagai investasi yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi dan politik, yang dapat menyebabkan lonjakan harga.
Selain itu, kondisi pasar lokal dan permintaan domestik juga turut memengaruhi harga.
Kenaikan harga emas ini tentunya akan berdampak pada investor dan konsumen.
Bagi investor, kenaikan harga emas dapat menjadi sinyal untuk memanfaatkan peluang investasi atau menilai kembali portofolio investasi mereka.
Di sisi lain, konsumen yang membeli emas untuk kebutuhan pribadi atau sebagai simpanan jangka panjang mungkin akan menghadapi biaya yang lebih tinggi.