LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Ratna Juwita (54), warga Rusun Blok 49 LT 4 No 4 RT/001 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), memperluas lokasi operasinya ke Kota Lubuklinggau.
Wanita lebih dari paruh baya yang diduga spesialis copet (pencuri) di kawasan seputar pasar 16 Ilir ini, kini beroperasi di Kota Lubuklinggau.
Namun sayang, aksinya di pasar malam di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau, berhasil diungkap Tim Macan Linggau, Rabu 7 Agustus 2024.
Akibatnya sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka copet profesional ini diringkus Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Suwarno, di rumah keluarganya Jalan Pattimura, Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Buron Setahun, Akhirnya Evan Dibekuk Tim Rimau Batu
BACA JUGA:3 Unit Handphone Raib Dibawa Maling: Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam di Muara Enim !
Ketika diintrogasi tersangka Ratna Juwita mengakui perbuatannya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan aksi copet yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 3 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu korban Eka Tri Wahyuni (29), bersama dengan suaminya Anwar dan kedua anaknya datang ke lokasi pasar malam, di Jalan Garuda Kelurahan Pasar Pemiri.
Korban bersama keluarganya berkeliling dan belanja di area pasar malam tersebut.
BACA JUGA:Arena Perjudian Sabung Ayam Desa Bedegung Dibakar: Penindakan Tegas Polres Muara Enim !
BACA JUGA:Curi AC dan Kipas Angin, Seorang Pria di Prabumulih Dijebloskan Unit Pidum ke Jeruji Besi
Setelah selesai, korban dan keluarganya bermaksud kembali pulang ke rumah mereka.
Namun ketika hendak mengambil kunci motor yang diletakkan di tas sandang miliknya ternyata tas miliknya telah robek dan 2 buah HP yang disimpan di dalam tas telah hilang.
Korban kemudian berinisiatif melaporkan pencopetan yang dialaminya ke Mapolres Lubuklinggau agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.