3 Unit Handphone Raib Dibawa Maling: Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam di Muara Enim !

Minggu 11 Aug 2024 - 16:19 WIB
Reporter : Fahrozie Kite
Editor : Dahlia

Arlin tampak terkejut ketika dirinya dikelilingi oleh petugas kepolisian.

Ia tidak memiliki pilihan selain menyerah tanpa memberikan perlawanan.

Tindakan cepat dari Tim Lakid ini menunjukkan betapa sigapnya aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum mereka.

Setelah ditangkap, Arlin dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam interogasi awal, Arlin mengakui semua perbuatannya.

Ia mengaku masuk ke rumah Charyadi pada malam itu dengan cara membobol pintu depan.

Niatnya semula hanya untuk mencari barang berharga yang bisa dijual dengan cepat.

Ketika melihat ketiga handphone di atas kasur, ia segera mengambilnya tanpa berpikir panjang.

Arlin juga mengaku bahwa aksi nekatnya ini didorong oleh tekanan ekonomi.

Ia merasa terdesak oleh kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa ia penuhi dengan penghasilan yang ada.

Namun, alasan ini tentu saja tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindak kriminal yang dilakukannya.

Polisi saat ini masih mendalami apakah Arlin terlibat dalam kasus-kasus pencurian lainnya yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.

Arlin Saputra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Arlin diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Proses hukum akan terus berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Kepolisian juga akan memastikan bahwa barang bukti, dalam hal ini ketiga unit handphone yang dicuri, dapat dikembalikan kepada korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Muara Enim, khususnya mereka yang tinggal di Kecamatan Lawang Kidul, untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan mereka.

Kategori :