"Siapa pun itu tentu akan mengalami kematian," ujarnya, menambahkan bahwa praktik ini lebih bersifat kultural dan bukan bagian dari syariat Islam.
Dalam Islam, sumpah yang sah adalah yang menggunakan kalimat demi Allah.
KH Ahmad menekankan bahwa dalam ajaran Islam, sumpah tidak boleh dilakukan dengan atribut atau simbol yang tidak diatur dalam syariat.
BACA JUGA:Sriwijaya Ranau Grand Fondo 2024 : Magnet Wisatawan dan Pesepeda di Sumatera Selatan !
"Selama sumpah pocong menggunakan kalimat demi Allah, maka sumpah tersebut dianggap sah dalam konteks syariat," jelasnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa sumpah pocong yang tidak menggunakan kalimat demi Allah tidak diakui dalam Islam.
"Jika sumpah tersebut tidak menggunakan kalimat demi Allah, maka itu tidak ada dalam Islam," katanya.
KH Ahmad juga menjelaskan mengenai mubahalah, sebuah bentuk sumpah dalam Islam yang melibatkan doa kepada Allah SWT untuk menurunkan laknat dan azab kepada pihak yang berdusta.
Mubahalah biasanya dilakukan dalam konteks perselisihan serius di antara dua pihak.
"Mubahalah adalah sumpah yang khusus dan melibatkan keluarga dekat, dan dilakukan dengan doa untuk saling melaknat bagi diri sendiri atau mereka yang berbohong," ujarnya.
Berbeda dengan sumpah pocong, mubahalah adalah praktik yang memiliki dasar dalam syariat Islam.
Mubahalah dilakukan dengan melibatkan anak-anak, istri, atau keluarga dekat dalam doa kepada Allah SWT.
Ini adalah bentuk sumpah yang dianggap berat dan dahsyat karena melibatkan permohonan kepada Allah untuk menurunkan hukuman kepada pihak yang tidak jujur.
KH Ahmad menjelaskan bahwa mubahalah tidak seperti sumpah pada umumnya, yang mungkin dilakukan untuk menguatkan pernyataan atau sebagai alat bukti di pengadilan.
"Mubahalah adalah sumpah khusus yang melibatkan aspek spiritual dan emosional yang mendalam," tambahnya.