BORGOL - Kejadian tragis mengguncang warga Sanga Desa, dimana seorang ayah tiri, Jauhari (49), ditangkap atas tuduhan menghamili anak tirinya, NN (17), yang kini telah memasuki usia kehamilan 6 bulan.
Kasus ini menghebohkan masyarakat setempat setelah terungkap melalui pemeriksaan medis terhadap korban.
Ibu korban dan keluarga baru mengetahui perbuatan biadab tersebut setelah mengonfirmasi kehamilan NN yang sudah mencapai enam bulan.
BACA JUGA:Tega Habisi Korban di Atas Sajadah: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Ayuning di Lubuklinggau
BACA JUGA:Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Merasa Terancam dan Meminta BAP Ulang
Kejadian mengerikan ini membuka mata publik terhadap kekerasan intrafamilial yang seringkali terjadi di balik pintu tertutup.
Kejadian ini terbongkar setelah keluarga NN melapor ke Polsek Sanga Desa pada 1 Desember 2023.
Mereka melaporkan bahwa Jauhari, ayah tiri korban, merupakan pelaku pemerkosaan yang keji.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Muba.
BACA JUGA:Tragedi Pencabulan Terungkap di Prabumulih: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Ayah Tiri
BACA JUGA: Geng Motor di Prabumulih Siaran Langsung di Instagram
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik. MSi, membenarkan adanya laporan ini dan mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi pada 1 Desember 2023 dengan nomor LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pertama kali melakukan tindakan keji ini pada bulan April 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, korban berbaring di kamarnya, dan pelaku berhasil menindih dan melakukan perbuatan terkutuk tersebut.
BACA JUGA:Heboh Siswi SMKN SMKN 2 Kayuagung Open BO, Begini Penjelasan Kepala Sekolah