Lakukan Aksi Asusila di Tempat Umum, Emon Dituntut Secara Hukum dan Terancam Pidana 9 Tahun

Rabu 07 Aug 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Sementara itu korban yang merasa trauma dan malu serta tidak senang dengan pelecehan yang dilakukan tersangka membuat laporan resmi guna menuntut tersangka secara hukum.

BACA JUGA:Polres OKU Sita 7 Paket Narkoba dari Seorang Bandar

BACA JUGA:Dihantam Bagian Belakang Truk, Warga Baturaja Tewas

"Kita sudah melakukan gelar perkara pada Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, hasilnya sesuai keterangan sejumlah saksi mata dan bukti-bukti yang ada Emon Pratama  resmi kita tetapkan tersangka," jelas Hendrawan.

Saat ini lanjut Hendrawan, tersangka susah ditahan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian itu. 

"Saat ini tersangka sedang diproses untuk tindak lanjut perkaranya, tersangka kita jerat dengan pasal 289 KUHP," pungkas Hendrawan. 

Kategori :