PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan telah melimpahkan kasus dugaan korupsi penyambungan pipa jaringan gas di Kota Palembang kepada Kejaksaan.
Kasus ini melibatkan empat tersangka dan barang bukti yang terkait dengan proyek jaringan gas tahun anggaran 2019-2020, yang diduga merugikan negara hingga Rp22,5 miliar.
Panit 3 Subdit III Tipidkor Polda Sumsel, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengungkapkan bahwa pelimpahan kasus ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang intensif.
"Kami telah melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti terkait dugaan korupsi jaringan gas di Kota Palembang. Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani," ujarnya di Palembang.
BACA JUGA:Ayah Bejad di Prabumulih Menghamili Anak Tiri yang Penyandang Disabilitas : Ini Wajah Pelaku !
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah AN, selaku Direktur Utama PT SP2J; AAR, Direktur Operasional PT SP2J; ST, Direktur Keuangan PT SP2J; dan R, Direktur Utama PT SP2J.
Mereka diduga terlibat dalam mark-up pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerjaan, dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut di pengadilan, di mana Kejaksaan akan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
"Kami telah menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan untuk dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut. Selama proses laporan ini, kami tidak menahan para tersangka karena pertimbangan usia dan kondisi kesehatan mereka," tambah Iptu Ryan.
BACA JUGA:Biar Tak Disalahgunakan, Kejari OKI Musnahkan BB Inkracht Tahap 1
BACA JUGA:Polisi Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung
Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan meliputi mark-up harga material pipa dan pemotongan upah pekerjaan manual pipa.
Selain itu, terdapat dugaan pemotongan biaya untuk pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting yang totalnya mencapai Rp1,8 miliar.
Selama proses penyidikan, polisi telah menyita 83 barang bukti yang relevan.