Barang bukti tersebut meliputi dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan pipa gas, serta uang tunai sebesar Rp49,5 juta.
BACA JUGA:Petani Tertangkap Curi 60 Kg Karet : Begini Pengakuannya !
BACA JUGA:Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun, Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid
Polda Sumsel berkomitmen untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan adil.
Meskipun para tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan terus dipantau dan proses hukumnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah mengumpulkan semua saksi dan barang bukti yang diperlukan. Kini kami berharap agar kasus ini dapat berjalan dengan lancar di tingkat kejaksaan dan pengadilan,” ujar Iptu Ryan.
Ia juga mengimbau agar masyarakat terus mengawasi proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Beberkan Nama Buronan Tragedi Warung Kopi di Indralaya : Diimbau Nyerah Saja !
BACA JUGA:Diserang Pelaku Pembacokan : Anggota Polres Seluma Terbunuh !
Kasus korupsi jaringan pipa gas ini menjadi perhatian penting karena melibatkan kerugian negara yang signifikan.
Kejaksaan diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum.
Sementara itu, Polda Sumsel terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya dan menjaga integritas dalam penegakan hukum.
Dengan pelimpahan kasus ini, diharapkan proses hukum akan segera membuahkan hasil yang adil dan kasus korupsi ini dapat menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan proyek-proyek publik di masa depan. (ant)