Pelantikan Gubernur Terpilih Direncanakan 7 Februari 2025

Selasa 06 Aug 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan digelar pada 7 Februari 2025.

"Sedangkan untuk bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025," kata Tito saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa.

Tito menjelaskan hal tersebut bisa terjadi jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.

BACA JUGA:MKD tak Temukan Cak Imin Langgar Aturan Pelaksanaan Timwas Haji DPR

BACA JUGA:Cak Imin Sebut Kaesang Masih Istikharah

Tito melanjutkan, rencana tanggal pelantikan kepala daerah tersebut dibahas dalam rapat antara Menko Polhukam dan Ketua KPU yang digelar di kantor Kemenko Polhukam hari ini.

Dia menjelaskan rapat ini membahas tentang revisi Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang pelantikan kepala daerah. Perpres ini direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah ketika dilantik.

Selain itu, revisi ini juga dilakukan atas dasar permintaan KPU untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah.

Tito melanjutkan, revisi perpres itu mengatur tanggal pemungutan suara pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Setelah itu, pihak KPUD diharuskan melakukan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Penuhi Syarat, 5 Parpol Sepakat Antarkan Muri Daftar ke KPU OKI

BACA JUGA:Resmi ! Golkar Usung Hj. Lucianty dan Syaparuddin di Pilkada Muba 2024

Setelah hasil rekapitulasi selesai, KPUD harus menetapkan siapa saja pasangan yang terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara.

"Setelah rekapitulasi suara setelah itu menetapkan paslon terpilih, nanti kan ada gugatan biasanya di MK," kata Tito.

Jika tidak ada sengketa di MK, maka Tito dapat memastikan pelantikan gubernur, wakil gubernur hingga wali kota dan bupati sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kategori :