Mendagri Singgung Banyak Daerah Bergantung Dana Transfer Pusat : Dorong Daerah Lebih Kreatif !

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pidato dalam kegiatan Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (4/6/2025). -Foto: ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Ia menyampaikan keprihatinan tersebut saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Rabu (4/6).

Menurut Tito, fenomena tersebut menunjukkan lemahnya kemandirian fiskal di banyak daerah, bahkan setelah puluhan tahun diberi kewenangan melalui sistem otonomi daerah.

Ia menyebutkan bahwa dari total lebih dari 500 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, setidaknya 450 daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

BACA JUGA:Mendagri: Pemda Harus Gerak Cepat Hadapi Kemarau 2025

BACA JUGA:KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

"Ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat tinggi sekali. Ini sangat memengaruhi kemampuan daerah untuk berkembang secara mandiri dan berkelanjutan," kata Tito dalam sambutannya.

Ia mencontohkan beberapa daerah dengan tingkat ketergantungan tinggi, seperti Provinsi Papua Pegunungan yang hanya memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 8,47 persen, sementara 89,29 persen pendapatan lainnya berasal dari transfer pusat.

Daerah lain seperti Aceh dan Gorontalo pun mengalami kondisi serupa. Di Aceh, PAD hanya menyumbang 26,48 persen dari total pendapatan, sedangkan di Gorontalo angkanya bahkan lebih rendah, yakni 22,95 persen.

Tito menilai bahwa semangat pemekaran daerah yang selama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik justru berpotensi menambah beban fiskal nasional.

BACA JUGA:Bandara SMB II Kembali Internasional: AirAsia Ajukan Rute Langsung ke Malaysia !

BACA JUGA:3.077 PPPK Sumsel Akan Dilantik 6 Juni 2025: Gubernur Dijadwalkan Memimpin Prosesi !

“Pemekaran artinya bagi-bagi uang pusat ke daerah. Pemerintah pusat berat menanggung semua itu,” ujarnya tegas.

Ia menjelaskan, setiap kali sebuah daerah dimekarkan, otomatis muncul kebutuhan anggaran baru untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan seperti kantor bupati, DPRD, OPD, perumahan ASN, hingga fasilitas pelayanan dasar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan