Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada korban.
Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun tiga bulan kepada Lisa Yani.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa dan JPU terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 787 Ekor Burung Dilindungi Asal Lahat Sumatera Selatan
Terdakwa Lisa Yani menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU Kejari Muba menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.
Hakim Silvi Ariani menyatakan bahwa keputusan hukuman tersebut mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.
Faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan suaminya mengalami cacat permanen.
Namun, faktor yang meringankan adalah adanya perdamaian antara kedua belah pihak, status mereka yang masih suami istri, serta fakta bahwa terdakwa memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perawatan ibunya.
Korban, yang merupakan suami dari Lisa Yani, mengungkapkan bahwa dirinya telah memaafkan istrinya dan mereka telah menandatangani surat perdamaian.
Korban berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan pelajaran namun juga mempertimbangkan kebutuhan anak mereka.
Kasus ini menarik perhatian publik karena kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya merupakan kasus yang jarang terjadi.
Banyak yang merasa simpati terhadap korban, namun ada juga yang memahami tindakan Lisa sebagai hasil dari tekanan dan konflik berkepanjangan dalam rumah tangga mereka.
Psikolog menjelaskan bahwa tindakan ekstrem seperti yang dilakukan oleh Lisa Yani bisa jadi merupakan manifestasi dari tekanan psikologis yang dialami selama bertahun-tahun.
Konflik dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan dapat memicu tindakan kekerasan yang tidak terduga.
Setelah mendengar putusan hakim, Lisa Yani menyatakan bahwa dirinya menerima putusan tersebut.