Debat Pilkada 2024 Dilaksanakan Maksimal 3 Kali

Jumat 02 Aug 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

"Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing," sambungnya.

Dia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.

BACA JUGA:KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada tak Lapor Dana Kampanye

BACA JUGA:Al-Shinta Yakin Bisa Bawa Perubahan Lebih Baik di Muara Enim

Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.

"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," pungkas Idham.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

BACA JUGA:Duo Srikandi Resmi Dapat Dukungan 3 Partai : Siap Bertarung di Pilwako Palembang !

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Minta Seluruh Lurah Bersikap Netral dan Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Kategori :