8. Harga emas 50 gram: Rp68.695.000
9. Harga emas 100 gram: Rp137.312.000
10. Harga emas 250 gram: Rp343.015.000
11. Harga emas 500 gram: Rp685.820.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.371.600.000
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas juga sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dimana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Penurunan harga emas ini bisa menjadi peluang bagi investor untuk membeli emas pada harga yang lebih rendah.
Emas sering dianggap sebagai alat lindung nilai terhadap inflasi dan penurunan nilai mata uang, sehingga penurunan harga bisa menarik minat investor yang mencari aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bagi konsumen ritel yang membeli emas dalam bentuk perhiasan atau batangan untuk tujuan investasi jangka panjang, penurunan harga emas memberikan kesempatan untuk membeli dengan harga lebih rendah.
Prediksi harga emas ke depan akan sangat bergantung pada dinamika ekonomi global.
Beberapa analis memproyeksikan bahwa harga emas dapat kembali naik jika ketidakpastian ekonomi global meningkat atau jika bank sentral kembali ke kebijakan moneter yang lebih longgar.
Namun, faktor-faktor seperti pemulihan ekonomi global yang cepat atau peningkatan suku bunga dapat menekan harga emas.