Kasus SANTAN : Geledah Rumdin Plt Kadis PMD Muba, Tim Kejari Muba Sita Uang, Kartu ATM, dan Satu HP !

Rabu 31 Jul 2024 - 14:33 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

Kasus yang sedang diselidiki ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi dana desa di Kabupaten Musi Banyuasin melalui pembuatan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada tahun 2021.

Kepala Kejari Muba, Roy Riady SH, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti dalam kasus tersebut.

Menurut Padli, aplikasi SANTAN yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat desa, diduga tidak disosialisasikan secara berkala dan tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Muba, sehingga aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat.

BACA JUGA:Diduga Sopir Lalai, Fortuner Terjun ke Sungai Lubai

BACA JUGA:Tim SAR Temukan Jasad Pelajar SMK yang Tenggelam di Bendungan Watervang

Selain itu, terdapat indikasi adanya monopoli oleh pihak penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD Muba dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Tim jaksa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pada tahun 2021, dari 229 desa di Kabupaten Muba, hanya 130 desa yang mengadakan aplikasi SANTAN. Pelaksanaan proyek ini diduga diatur sedemikian rupa oleh oknum dari pihak DPMD Muba.

Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejari Muba akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan kasus ini.

Penggeledahan yang berlangsung lebih dari dua jam ini, baik di kantor DPMD maupun di rumah dinas Plt Kadis PMD, telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diharapkan dapat memperjelas kasus ini.

Masyarakat berharap agar proses penyidikan ini dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan kejelasan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, di bawah kepemimpinan Roy Riady SH, berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayahnya, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mendadak mendatangi kantor DPMD Muba.

Kedatangan tersebut untuk penggeledahan di kantor BPMD Muba, guna mencari alat bukti dalam kasus Santan

Dipimpin langsung Kasi Pidsus rombangan tersebut langsung masuk ke ruang kerja kepalas dinas DPMD.

Rombongan Kejari tersebut langsung diterima langsung oleh Plt Kepala dinas BPMD Muba Richard Cahyadi.

Kategori :