Di sisi lain, kandidat seperti Apriyadi Mahmud, Ahmad Toha, dan Beni Hernedi masih menghadapi masalah dalam memperoleh dukungan partai.
Apriyadi Mahmud, meski didukung oleh PKS, belum mendapatkan dukungan yang memadai dari partai politik lain untuk memenuhi syarat pencalonan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Ahmad Toha juga belum mendapatkan surat tugas atau rekomendasi dari partai politik.
BACA JUGA:Kantongi 6 SK dari Partai Politik, Panca-Ardani Siap Melenggang Kembali di Pilkada OI
BACA JUGA:Resmi, Fery Antoni Gandeng dr Herly Maju di Pilkada OKU Timur
Sementara itu, Beni Hernedi, yang merupakan ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), masih menunggu keputusan apakah partainya akan mengusungnya sebagai calon atau tidak.
Arianto menjelaskan, Hanya Apriyadi Mahmud yang sudah didukung oleh PKS, dan ini pun masih belum cukup.
Dengan kekurangan dukungan partai politik sebagai partai pengusung, tentunya akan susah untuk memenuhi syarat pencalonan yang ditetapkan KPUD.
Demikian juga dengan Ahmad Toha, belum satupun partai pengusung yang memberikan surat tugas/rekomendasi kalau saya baca dari media.
Saat ini, tiket partai politik menjadi kunci utama bagi kandidat yang ingin maju dalam pilkada Muba.
Menurut mantan peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), mesin partai politik adalah faktor penting dalam mendongkrak elektabilitas calon.
Dengan dukungan dari sejumlah partai, Lucianty diprediksi akan memiliki kekuatan elektoral yang signifikan.
Ini bisa mempengaruhi keputusan partai-partai besar seperti Golkar, Gerindra, dan PDI-P yang hingga kini belum memutuskan calon mereka.
“Dengan semakin banyaknya partai politik yang telah mengeluarkan surat tugas atau rekomendasi ke Lucianty, dipastikan akan menambah daya dobrak kekuatan elektoralnya. Kekuatan elektoral ini akan membuat partai-partai politik seperti Golkar, Gerindra, dan PDI-P, yang belum memutuskan pilihan, berpotensi besar untuk mengusung Lucianty,” ujar Arianto.
Berdasarkan analisis Arianto, ada kemungkinan besar bahwa Lucianty akan melawan kotak kosong jika kandidat lain tidak mampu memenuhi syarat pencalonan.
Hal ini berhubungan dengan tren dukungan partai politik dan hasil survei elektabilitas yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi partai politik dalam menentukan dukungan mereka.