Beberapa jenis ikan mengalami kenaikan harga. Ikan kembung naik 2,96 persen atau Rp1.100 menjadi Rp38.260 per kg.
Ikan tongkol naik 0,25 persen atau Rp80 menjadi Rp31.590 per kg. Ikan bandeng, sebaliknya, turun tipis 0,73 persen atau Rp240 menjadi Rp32.860 per kg.
Kenaikan harga ikan ini mencerminkan peningkatan permintaan di tengah berkurangnya hasil tangkapan karena kondisi cuaca yang tidak menentu.
Kenaikan harga pangan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk perubahan cuaca, distribusi yang terhambat, dan peningkatan biaya produksi.
Cuaca yang tidak menentu dapat mengakibatkan gangguan dalam proses tanam dan panen.
Sementara distribusi yang terhambat dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti infrastruktur yang kurang memadai atau masalah logistik.
Peningkatan biaya produksi juga berperan dalam kenaikan harga pangan.
Biaya bahan bakar, pupuk, dan tenaga kerja yang meningkat dapat mempengaruhi harga akhir produk di pasar.
Selain itu, kebijakan pemerintah terkait pajak dan regulasi perdagangan juga dapat berpengaruh pada harga pangan.
Untuk mengatasi kenaikan harga pangan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah melakukan berbagai upaya.
Salah satunya adalah dengan meningkatkan cadangan pangan dan memperbaiki distribusi logistik.
Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan produksi pangan lokal melalui berbagai program pertanian.
Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan impor yang selektif.
Dalam situasi tertentu, impor dapat dilakukan untuk menambah pasokan pangan di dalam negeri dan menstabilkan harga.
Kenaikan harga pangan ini memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada harga bahan pokok yang terjangkau.
Meningkatnya harga pangan dapat mengurangi daya beli masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan.