LAHAT - Pencurian yang terjadi di rumah kosong di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat berhasil diungkap oleh aparat Polsek Kikim Tengah.
Tersangka pencurian tersebut adalah seorang pengangguran bernama Fajar, berusia 23 tahun, yang merupakan warga Desa Tanjung Baru.
Kejadian pencurian ini pertama kali terbongkar setelah korban, seorang warga Desa Tanjung Baru yang juga bernama Idi, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 15 Oktober 2023.
BACA JUGA:Usai Diperiksa, Oknum Kades di Lahat Ditahan Polisi
Idi menyadari bahwa senapan angin laras panjang miliknya telah hilang sekitar pukul 08.30 WIB.
Kehilangan senapan angin ini merupakan kerugian sebesar Rp 3.000.000.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka Fajar adalah dengan merusak engsel pintu jendela dapur untuk masuk ke dalam rumah korban.
BACA JUGA:Mantan Kabid Sarpras Dinas Pertanian OKU Dituntut 6 Tahun Penjara
Setelah berhasil masuk, tersangka menggunakan pisau untuk merusak dinding dan membuka pintu yang menuju ke ruang tengah. Di ruang tengah itulah, ia berhasil menggondol senapan angin laras panjang milik korban.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh pihak Polsek Kikim Tengah pada tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka Fajar berhasil ditangkap di rumahnya tanpa memberikan perlawanan yang berarti.
BACA JUGA:Dua Jasad Korban Ketek Tenggelam Akibat Hantaman Tugboat Ditemukan, Satu Masih Hilang
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di rumahnya diamankan oleh pihak Polsek Kikim Tengah.
Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka Fajar dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.