EMPAT LAWANG, KORANPALPOS.COM - Terus didesak soal gaji 13, Pejabat (PJ) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut bisa bersabar.
Fauzan menjelaskan bahwa gaji ke-13 tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, dan kepastian pembayaran gaji tersebut tidak perlu diragukan karena merupakan hak ASN.
"Kepada teman-teman ASN diharapkan pengertian dan kesabarannya, karena gaji ke-13 pasti akan dibayarkan. Apalagi ini memang hak dari ASN," ujar Fauzan.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam minggu-minggu ini, daerah akan menerima dana alokasi umum (DAU) dari pusat sebanyak 44 item dan dari Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 7 item, dengan total anggaran mencapai Rp 51 miliar.
BACA JUGA: ASN di Kabupaten Empat Lawang Meradang : Sampai Deadline Terakhir Gaji 13 PNS dan PPPK Belum Cair !
BACA JUGA:Antisipasi Inflasi Musim Kemarau, Pj Wako Prabumulih Instruksikan Penanaman Bawang
Dana ini akan digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah, termasuk 5 item kegiatan prioritas, salah satunya adalah pembayaran gaji ke-13.
“Selain gaji ke-13, dana tersebut juga akan digunakan untuk dana hibah pilkada, pembayaran kepada pihak ketiga, dan lainnya. Jadi mohon bersabar,” tambahnya.
Fauzan menegaskan bahwa dia tidak akan meninggalkan ASN Empat Lawang selama menjabat sebagai PJ Bupati. Ia juga menekankan bahwa dirinya hanya mengambil gaji Sekda, bukan gaji PJ Bupati, sebagai bentuk pengorbanan dan dedikasinya kepada ASN di Empat Lawang.
"Saya menjabat PJ Bupati hanya dalam hitungan waktu dan gajipun yang saya ambil adalah gaji Sekda, bukan gaji PJ Bupati," tegas Fauzan.
BACA JUGA:Mobil Dinas Pemkot Prabumulih Bakal Dilelang
BACA JUGA:PPPK Dilarang Ajukan Mutasi Hingga 5 Tahun
Keinginan dirinya selaku Pj Bupati, dikatakan Fauzan, justru pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan sesegera mungkin. Namun sekali lagi jelasnya itu berkaitan dengan keuangan daerah.
Dengan demikian, Fauzan berharap para ASN dapat memahami situasi ini dan bersabar menunggu pencairan gaji ke-13. "Itu hak pegawai dan pasti dibayarkan tapi harap bersabar," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hingga deadline terakhir, gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Empat Lawang belum juga cair.