Selain gaji ke-13, para ASN juga mempertanyakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2023 yang hingga kini belum juga dibayarkan.
"TPP kami 5 bulan belum dibayar, hingga kini masih terhutang dan belum ada kejelasan," tambah sumber tersebut.
Keadaan ini menimbulkan ketidakpastian dan kegelisahan di kalangan ASN dan PPPK di Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:5 Penyebab Utama Terjadinya Kecelakaan Lalulintas : Nomor 4 Sering Diabaikan !
BACA JUGA:Sumsel Sebagai Tuan Rumah Pornas XVII Korpri 2025
Pejabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, ketika dikonfirmasi oleh Palpos terkait penyebab keterlambatan pencairan gaji 13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, belum memberikan jawaban.
Pesan melalui WhatsApp juga belum dibalas.
Seperti diberitakan sebelumnya, disaat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah daerah tersenyum penuh karena gaji 13 mereka telah cair, namun tidak demikian dengan ASN di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Sebagian PNS dan PPPK di Empat Lawang malah gigit jari dan mengeluhkan keterlambatan pencairan gaji ke-13 yang sangat dinanti-nantikan.
Keterlambatan pencairan gaji ke-13 ini memiliki dampak yang signifikan bagi para ASN dan PPPK di Kabupaten Empat Lawang.
Banyak dari mereka yang telah merencanakan penggunaan gaji tersebut untuk biaya pendidikan anak-anak, pembelian kebutuhan sekolah, serta kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan awal tahun ajaran baru.
"Kami sangat membutuhkan gaji ke-13 ini untuk membeli perlengkapan sekolah anak-anak kami. Setiap tahun, kami mengandalkan gaji ini untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka," ujar seorang ASN yang tidak ingin disebutkan namanya.
Para ASN dan PPPK di Kabupaten Empat Lawang berharap agar Pemerintah Kabupaten segera mengambil tindakan untuk memastikan pencairan gaji ke-13 dan TPP yang tertunda.
Mereka juga meminta transparansi dan komunikasi yang lebih baik dari pihak pemerintah mengenai masalah ini.
"Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian. Jika ada kendala, kami berharap pemerintah dapat menyampaikan informasi tersebut dengan jelas dan terbuka," ungkap seorang ASN lainnya.
Keterlambatan pencairan gaji ke-13 dan TPP bagi ASN dan PPPK di Kabupaten Empat Lawang merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian segera dari pihak berwenang.