Transaksi jual beli emas batangan tidak terlepas dari aturan pajak yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Rabu 3 Juli 2024 : Turun Rp3.000 Jadi Rp1,365 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Selasa 2 Juli 2024 : Naik Rp5.000 Jadi Rp1,368 Juta per Gram
Adapun untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:
1. Harga emas 0,5 gram: Rp743.000
2. Harga emas 1 gram: Rp1.386.000
3. Harga emas 2 gram: Rp2.712.000
4. Harga emas 3 gram: Rp4.043.000
5. Harga emas 5 gram: Rp6.705.000
6. Harga emas 10 gram: Rp13.355.000
7. Harga emas 25 gram: Rp33.262.000
8. Harga emas 50 gram: Rp66.445.000
9. Harga emas 100 gram: Rp132.812.000