Anggota KPU RI Hanya Pakai Dua Mobil Dinas

Senin 08 Jul 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan bahwa anggota lembaga penyelenggara pemilu ini hanya difasilitasi dua mobil untuk kendaraan operasional kedinasan.

Afifuddin mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md. yang menyoroti ada tiga mobil dinas untuk setiap anggota KPU RI.

"Yang pasti sih mobil dinas (ada) dua, satunya mobil lama yang tidak semuanya dipakai. Nanti teman-teman di kesetjenan bisa menjelaskan," kata pria yang akrab disapa Afif di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Satu mobil lainnya, kata dia, merupakan kendaraan lama yang berpelat merah. Kendaraan itu pun dipakai oleh jajaran KPU lainnya.

BACA JUGA:Presiden PKS Ralat Dukungan Terhadap Bobby

BACA JUGA:H.Toha Tegaskan Siap Maju Cabup Kabupaten Muba 2025-2030 !

"Dua sih ya yang nempel pada kami. Satunya 'kan mobil lama yang pelat merah itu bisa dipakai oleh jajaran yang lain," jelasnya.

Ditekankan pula bahwa apa pun fasilitas yang diberikan negara dapat dipergunakan dengan sebaiknya tanpa langgar aturan.

"Poin yang ingin saya tekankan, bahkan pernah saya menanyakan, yang penting apa pun yang katakanlah diberikan fasilitas kepada kami jangan sampai ada yang melanggar aturan," tegas Afif.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa KPU hanya menyewa dua mobil operasional untuk anggota KPU RI bermerek Toyota Alphard dan Hyundai Palisade.

"Mobil sewa untuk operasional komisioner sebanyak dua mobil, yakni jenis Alphard dan Palisade," ujar Bernad.

BACA JUGA:Bawaslu RI Ingatkan Jajaran Kaji Pelanggaran Netralitas dengan Matang

BACA JUGA:Nagita Slavina Masih Asing di Telinga Warga Sumut

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md. menyoroti kualitas KPU usai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh DKPP RI terkait dengan kasus asusila.

Melalui akun X pribadinya, Mahfud menilai jajaran KPU RI saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

Kategori :