Menurutnya, proses pematenan produknya dengan standar SNI menghadapi kendala yang serupa akibat biaya yang tinggi. Nurul berharap agar pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), dapat memberikan keringanan atau subsidi untuk proses pengurusan SNI ini.
BACA JUGA:HET Migor Naik, Wong Cilik Makin Terjepit !
"Pempek kami terdiri dari berbagai jenis, jika tiap jenis harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah pertahunnya, itu sangat memberatkan," tambahnya.
Terkait hal ini, Nurul mengatakan, pihaknya selaku pelaku UMKM tetap respect ingin mematenkan produk mereka dengan standar nasional guna meningkatkan kualitas dan daya saing di pasar domestik.
Namun demikian lanjut dia, sekali soal biaya yang tinggi dalam pengurusan SNI menjadi kendala yang perlu segera ditanggulangi oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di sektor ini kuliner pempek.
"Saya berharap agar adanya upaya konkret dari pemerintah untuk mempermudah dan menurunkan biaya proses pengurusan SNI, sehingga UMKM kami selaku umkm dapat lebih mudah memenuhi persyaratan standar nasional tanpa mengalami beban finansial yang berat," tambah Hc, pelaku UMKM pempek lainnya.
Sebelumnya, pihak BSPJI mencatat hingga kini belum ada pelaku UMKM pempek yang mengajukan sertifikasi SNI melalui BSPJI Palembang.
"Kalaupun ada pelaku UMKM pempek di Palembang yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI ini mereka urus di LPSO BSPJI Lampung," jelas Kepala BSPJI Palembang Syamdian.
Ia mengatakan sejauh ini, UMKM yang sudah tersertifikasi SNI di Sumsel ada beberapa komoditi, yaitu garam, kopi, kerupuk dan kemplang.
Selain itu, BSPJI Palembang melakukan pembinaan UMKM, seperti pembinaan untuk teknologi proses agar produk nya lebih bermutu sesuai dengan standar yang disyaratkan.
Kalau ada kesempatan akan dilakukan sertifikasi SNI.
"Terkait dengan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ini ada yang bersifat wajib, seperti air minum dalam kemasan (AMDK), dan SNI yang bersifat sukarela, seperti madu, kopi bubuk, Pempek dan lain sebagai nya," kata Syamdian.
Sementara Ketua TIM Standarisasi dan Disveritasi BSPJI Palembang, Poppy Marlina menambahkan persyaratan sudah dibedakan antara pelaku usaha yang kecil, menengah hingga skala industri besar.
"Bagi pelaku UMKM juga akan diklasifikasikan lagi dari seberapa besar skala usahanya, nilai investasi nya, dan ini mereka juga akan dapat diskon 25 persen untuk membuat sertifikasi SNI produk," kata dia. ***