PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Keberadaan makanan dan minuman harus memiliki mutu dan standar kesehatan sebagai jaminan jika makanan dan minuman tersebut sehat dikonsumsi.
Kondisi ini juga harus ini harus diberikan standar terhadap makanan khas daerah tertentu.
Seperti pempek merupakan kuliner khas Kota Palembang juga harus memiliki standar jaminan kesehatan karena pempek Palembang menjadi pilihan buah tangan atau oleh-oleh turis yang berkunjung ke Palembang.
Terkait jaminan mutu ini, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang mengajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) pempek untuk mengurus dan mendapatkan sertifikasi SNI.
BACA JUGA:Produksi Minyak Prabumulih Field Melebihi Target
BACA JUGA:Politeknik Ketenagakerjaan Umumkan Hasil Seleksi Calon Mahasiswa Baru Tahun 2024 : Cek Namamu !
Kepala BSPJI Palembang Syamdian di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya baru membuka layanan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pempek pada tahun 2024.
"Maka, saat ini bagi pelaku UMKM Pempek di Palembang ingin mengajukan sertifikasi SNI dapat melalui BSPJI Palembang," katanya.
Sejumlah pelaku UMKM pempek di Palembang yang berhasil dimintai pendapatnya justru menyorot biaya kepengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk mereka.
Seperti yang diutarakan Spt salah seorang pelaku UMKM pempek yang mengatakan, proses pengurusan SNI dianggap terlalu mahal.
BACA JUGA:Target Semua Tenaga Honorer Jadi PPPK : Ini yang Dilakukan DPRD dan Pemkab Muba !
"Mahal, saya sudah mencoba bergabung dengan komunitas namun terkendala dengan biaya yang sangat tinggi," ungkapnya, Jumat (5/7).
Dia melanjutkan bahwa biaya tersebut menjadi hambatan utama dalam upayanya untuk memenuhi standar SNI bagi produk pempek yang dihasilkannya.
Situasi serupa juga diungkapkan Nurul, pemilik UMKM pempek lainnya.