PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Setelah dilakukan pengejaran intensif oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, pelaku perampokan menggunakan senjata api yang sempat viral akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang pada Jumat, 4 Juli 2024.
Pelaku, yang diketahui bernama AS (31), warga Jalan Pencak Isteri, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, hanya bisa pasrah saat ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Tanpa banyak bicara, AS langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
BACA JUGA:Tragis ! Pria Paruh Baya Ditemukan di Kandang Sapi Tanjung Batu Ogan Ilir dengan Kondisi Begini
BACA JUGA:Yamaha Aerox Hantam Trotoar : Dua Remaja Tewas dan Satu Kritis !
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/162/VI/2024/SPKT/POLSEK KALIDONI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tanggal 30 Juni 2024, tentang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone, uang hasil penjualan HP, helm, sepeda motor matic, dan senjata api yang dipakai pelaku dalam aksinya.
BACA JUGA:Kejari OKU Tahan Mantan Kepala BPBD dan Bendaharanya atas Kasus Korupsi !
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tahan Oknum Kades : Ini Kasusnya !
Perampokan ini terjadi di siang bolong di wilayah hukum Polrestabes Palembang, tepatnya di Jl Mayor Zen Lorong Setia, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni.
Perampokan bersenpi ini baru diketahui khalayak ramai usai diunggah dan viral di sejumlah akun media sosial Instagram pada Selasa, 2 Juli 2024.
Salah satunya di akun @seputar_info_palembang, yang memperlihatkan pelaku mengenakan helm dan masker menodongkan sebuah benda yang diduga senjata api ke arah seorang wanita yang mengenakan kaos warna oranye.
BACA JUGA:Penggerebekan Kontrakan di Musi Rawas, Polisi Tangkap 18 Orang dan Amankan Sabu
BACA JUGA:Ujang Kocot Divonis 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Merasa Keberatan