MKMK telah meminta keterangan langsung dari Anwar Usman dan hasilnya diketahui bahwa hakim konstitusi tersebut tidak tahu menahu dan tidak mengenal secara dekat dengan Rullyandi.
BACA JUGA:PDIP Lebih Baik Usung Kader Sendiri di Pilgub Jateng
BACA JUGA:Puan : PDIP Pertimbangkan Usung Kaesang pada Pilkada Jateng 2024
Anwar menyatakan bahwa keputusan pemilihan Rullyandi diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Oleh karena itu, dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagaimana yang didalilkan oleh pelapor. (ant)
Kategori :