Hewan Kurban Harus Penuhi Syarat Usia
Hewan ternak yang dijual salah seorang pedagang di daerah Demang, Palembang. Foto: antara--
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta peternak di wilayah itu menjual hewan kurban memenuhi syarat usia.
Kepala DKPP Sumsel Ruzuan Effendi di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya telah memeriksa 15 kandang ternak hewan kurban di wilayah Sumsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ada beberapa peternak yang menjual hewan kurban di bawah syarat usia.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta para peternak harus menjual hewan ternak yang memenuhi syarat usia.
BACA JUGA:Mahfud Md Ajak Caleg PDIP Terpilih Wujudkan Indonesia Emas Bung Karno
BACA JUGA:Genjot Produksi Telur : Keong Sawah dan Sisa Ikan Jadi Pakan Alternatif Itik !
Untuk kelayakan usia kambing untuk dikurbankan minimal satu tahun, domba minimal berusia enam bulan, sapi berusia satu tahun.
“Kami menemukan pedagang di kandang yang menjual di bawah usia layak untuk kurban. Ada beberapa saja, tidak banyak. Sudah kami sampaikan ke pedagang harus menginformasikan usia hewan ternak ketika dibeli dengan maksud untuk dikurbankan," katanya.
Menurutnya, usia hewan kurban yang dijual peternak itu harus disampaikan kelayakannya, kondisi kesehatan dan fisiknya.
Jangan sampai, hewan tak layak jual dan tak diketahui kondisinya dijual pedagang.
BACA JUGA:Kendaraan Parkir Sembarangan Akan Digembok dan Diderek
BACA JUGA:Prajurit Harus Profesional dan Bekerja Tulus
"Kami juga sudah sampaikan ke pemilik kandang agar menjual hewan kurban yang sesuai untuk kurban. Jika pun mereka ingin beli yang tak sesuai syariat, pastikan itu bukan untuk kurban. Terkadang, ada pembeli mau hewan kurban yang bagus namun menginginkan harga murah, menyesuaikan anggaran mereka," katanya.