Kasasi Ditolak, Dewan Harus Nyatakan Permohonan Maaf ke Publik

Dr Firmansyah SH MH, kuasa hukum termohon 5 LSM--

MUARA ENIM – Permohonan kasasi diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim ramai menjadi perbincangan kalangan masyarakat. 

Pasalnya, kasasi yang diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim  atas keberatannya terhadap putusan banding PTTUN Palembang terkait Pilwabup Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, ditolak oleh Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi. 

Putusan kasasi No 368 K/TUN/2023, dengan ketua Majelis Mahkamah Agung H Irfan Fachruddin, dan Cerah Bangun dan H Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai hakim anggota, diucapkan dipersidangan tanggal 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:Akses Jalan Provinsi Muara Enim-Lahat Tertimbun Longsor

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi.

Kecuali upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) dengan syarat hurus memiliki bukti baru (novum) yang dapat menggugurkan putusan kasasi tersebut.

“Putusan kasasi ini membuktikan kepada kita semua bahwa penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah hasil pemilihan di forum DPRD Kabupaten Muara Enim, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim No 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa Jabatan 2018-2013 atas nama Usmarwi Kaffah SH, tidak sah secara hukum,” tegas Kuasa Hukum 5 LSM (Termohon Kasasi) Dr Firmansyah SH MH, Rabu (15/11).

BACA JUGA:Dua Aliran Sungai di Ogan Ilir Ditimbun

Artinya, kata Firmansyah, memang ada yang salah dan keliru dalam proses tersebut.

Putusan ini juga membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim oleh DPRD tidak sah dan melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD itu sendiri.

Kejadian ini, sambungnya, harus menjadi atensi semua pihak. Ke depan, DPRD  perlu lebih berhati-hati mengambil keputusan khususnya menyangkut kepentingan publik.

BACA JUGA:Mentan Optimalkan Lahan Rawa di OKI

“Tidaklah salah kami menyarankan kepada Ketua DPRD Muara Enim atas nama lembaga, secara bertanggung jawab mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka kepada Masyarakat Kabupaten Muara Enim melalui media masa, semata-mata untuk menjaga marwah dewan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH, mengatakan pihaknya baru menerima rilis pemberitahuan dari Mahkamah Agung terkait penolakan permohonan kasasi diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan