Polda Sumsel Resmi Tahan Dokter MY, Istri Ungkap Sudah Damai dengan Korban Rp 350 Juta !

Markas Polda Sumsel tempat dokter MY dilakukan penahanan atas kasus asusila-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Oknum dokter yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring resmi ditahan oleh Polda Sumsel.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumsel menetapkan oknum dokter ini sebagai tersangka  sejak April 2024 lalu.

Dokter MY resmi ditahan sejak Senin, 20 Mei 2024, setelah proses penyidikan yang cukup panjang.

BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jawa Barat Tangkap Pegi Alias Perong : Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon !

BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Kayuagung : Pasal Judi, Dua Pria Saling Bacok, Satu Tewas !

Sebelum penahanan ini dilakukan, istri dari dokter MY mengungkap bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan damai dengan korban.

Mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan uang damai sebesar Rp 350 juta.

Namun, meskipun sudah ada kesepakatan tersebut, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Tragedi di Desa Letang Babat Supat : Dituding Curi Sawit, Petani Tewas DItembak Tetangga Sendiri !

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Dugaan Malapraktik Bidan Zainab : Surat Izin Praktik Mati, Terancam 5 Tahun Penjara !

Istri dokter MY, yang dikenal dengan inisial SK, bersama dengan kerabatnya, Edi Merzi, mengungkap bahwa antara pihak mereka dengan pihak korban telah mencapai kesepakatan damai.

Mereka memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, dan sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, pihak dokter MY memberikan uang damai sebesar Rp 350 juta kepada korban.

Menurut SK, keputusan ini diambil atas pertimbangan kemanusiaan dan bukan sebagai pengakuan atas kesalahan yang dilakukan oleh suaminya.

BACA JUGA:KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara : Uang Pengganti dari Terpidana Dodi Reza Alex !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan