Polda Sumsel Resmi Tahan Dokter MY, Istri Ungkap Sudah Damai dengan Korban Rp 350 Juta !

Markas Polda Sumsel tempat dokter MY dilakukan penahanan atas kasus asusila-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Duel Maut Gemparkan Desa Tempirai PALI : Dua Orang Tewas Tragis, Begini Kronologinya !

Mereka juga mempertimbangkan kondisi korban yang sedang hamil dan akan segera melahirkan.

Namun, meskipun sudah ada kesepakatan damai, proses hukum tetap berjalan, dan penahanan dokter MY oleh Polda Sumsel menunjukkan bahwa kasus ini tidak akan dihentikan begitu saja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengonfirmasi bahwa dokter MY telah ditahan sejak Senin, 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Pascaduel Maut Merenggut 2 Nyawa : Kapolres PALI Imbau Keluarga Korban Jangan Terprovokasi !

BACA JUGA:Insiden Menggemparkan di Desa Telang Rejo Banyuasin : Menantu Tega Bacok Mertua !

Meskipun tidak memberikan detail apakah dokter MY akan dihadirkan dalam konferensi pers, Anwar menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam press conference yang akan diadakan di Polda Sumsel, sore ini.

Meskipun telah ada kesepakatan damai antara pihak dokter MY dan korban, Polda Sumsel tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Anwar menegaskan bahwa perdamaian antara pihak-pihak terkait tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Dokter MY sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan dokter MY telah menjadi perhatian publik, terutama setelah penahanan resmi yang dilakukan oleh Polda Sumsel.

Meskipun telah ada kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait, proses hukum akan tetap berlanjut, dan dokter MY harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.

Polda Sumsel menunjukkan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memandang kesepakatan damai yang telah dicapai.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan