Karyawan Alfamart di Ogan Ilir Rekayasa Pencurian

Tersangka Ahmad Ruadi -Foto: Isro-

OGANILIR - Dekatnya hari raya Idul Fitri seringkali menjadi momen di mana kebutuhan sehari-hari meningkat. 

Namun, hal ini juga seringkali memicu tindakan pendekatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri. 

Para pelaku kejahatan seringkali menggunakan kesempatan ini untuk melancarkan berbagai aksi kejahatan, seperti yang terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir.

Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah berhasil mengungkap kasus rekayasa pencurian di toko minimarket Alfamart Sungai Pinang oleh salah seorang karyawanya sendiri.

BACA JUGA:Kejari OKU Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi BPBD OKU ke Penyidikan

BACA JUGA:Tak Terbukti Korupsi, 5 Petinggi PTBA Divonis Tidak Bersalah

"Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya, Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan pelaku utama yakni Ahmad Ruadi (karyawan minimarket). Dirinya melakukan aksi nekat tersebut bersama ketiga temanya yakni Dean, Dede dan David,"ungkap Kapolsek Hermansyah. Selasa, 2 April 2024.

Kasus rekayasa pencurian minimarket yang melibatkan karyawanya tersebut bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang adalah juga karyawan minimarket atas nama Letika (30) warga Tanjung Raja Ogan Ilir.

"Ketika kita kelokasi pelaku Ahmad Ruadi sudah dalam kondisi terikat lakban bening, kepala luka dan baju dalam keadaan robek-robek. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengakui perbuatanya," ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah kurang lebih sekitar dua minggu melakukan perencanaan pencurian bersama ketiga temanya tersebut.

BACA JUGA:Tragedi Ledakan Kapal Jukung di Sungai Musi Palembang : 1 ABK Tewas, 1 Lagi Dinyatakan Hilang !

BACA JUGA:KPK Panggil 3 Saksi Kasus Lahan Tol Trans Sumatera : Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Terus Digenjot !

Dari hasil penyelidikan, korban mengaku mengalami kerugian Rp 35 juta, 15 slop rokok, satu unit HP dan DVR CCTV minimarket.

"Kasus ini masih dalam proses hukum kita barau mendpatkan satu pelaku adapun ketiga teman pelaku masih dalam pencarain (DPO)," katanya.Pelaku ungkap Kapolsek dikenakan Pasal 363 dan 374 KUHPidana, pemberatan atau penggelapan dalam jabatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan