Curi Puluhan Burung Murai Batu, Pria Bertato Akhirnya Tertangkap

Tersangka Yusuf Sandri diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur-Foto: Prabu-

PRABUMULIH - Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Yusuf Sandri alias Yusuf Kucel (43) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur di rumahnya. 

Pelaku pencurian puluhan ekor burung Murai Batu, Kapas Tembak, dan Kenari ini ditangkap pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di lorong lematan Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR yang memimpin tim penangkapan mengungkapkan bahwa Yusuf Sandri ditangkap setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban Hasan (53), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur. 

BACA JUGA:Gelar Aksi Tawuran, 5 ABG Diamankan Polisi

BACA JUGA:Rumah Wartawan Sumeks Jadi Sasaran Komplotan Spesialis Pembobol Rumkos

“Laporan tersebut masuk pada Senin, 2 Oktober 2023, dalam laporannya korban mengatakan penangkaran burung Murai Batu miliknya di Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil disatroni oleh kawanan pencuri. Pelaku membawa kabur 10 ekor Murai Batu, 1 ekor Kenari, dan 1 ekor Kapas," ungkap Herry Sulistio.

Tim Singo Timur langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut.

Hasilnya, Yusuf Sandri berhasil ditangkap di rumahnya, dan polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA:Nekat Cabuli ABG, Ryan Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Demonstrasi dan Karangan Bunga : Sorotan Terhadap Kasus Oknum Polisi yang Tembak dan Tikam Debt Collector !

Menurut Kapolsek Prabumulih Timur, proses penangkapan ini masih terus berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya untuk memastikan semua yang terlibat dalam pencurian tersebut dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Masih kata kapolsek, Yusuf Sandri akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Oknum Aiptu FN Sudah Diperiksa di Polda Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan