Hasil Test Positif Narkoba, Oknum Camat Nibung Resmi Ditahan
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jhoni Martin SH, merilis oknum Camat Nibung Berry Septra Karno, dan kurir berinisial JS, yang tertangkap kasus narkoba jenis sabu-Foto: Maryati-
MURATARA - Oknum Camat Nibung, Bery S Karno, dipastikan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepastian itu bukan hanya dilihat dari Barang Bukti (BB) narkotika dan perangkat penggunaan sabu-sabu yang berhasil diamankan saat dilakukannya penggerebekan Rabu 31 Januari 2024.
Tetapi pasca penggerebekan dan diamankannya oknum camat dan kaki tangannya berinisial J, jajaran Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) langsung melakukan test urine terhadap keduanya.
"Setelah diamankan langsung kita test urine dan Hasil Test urine positif," demikian ditegaskan Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, ketika dikonfirmasi Palpos, Kamis 1 Februari 2024.
BACA JUGA:Kasus Oknum Camat Nibung, Warga Apresiasi dan Dukung Polisi Berantas Narkoba di Muratara
BACA JUGA:Polisi Buru Pemilik Pengolahan Minyak Ilegal yang Meledak di Muba
Sebelumnya, Kapolres menjelaskan bahwa keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Muratara.
Sementara itu terkait asal BB yang didapatkan oleh J, saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya lebih lanjut.
Sementara itu, ungkap kasus terhadap oknum Camat Nibung tersebut mendapat sorotan dari semua elemen masyarakat.
Mereka memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang dinilai tidak tebang pilih dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Pemotongan Insentif Pajak
BACA JUGA:Oknum Camat Nibung Dinonaktifkan, Pemkab Muratara Prihatin dan Mendukung Penindakan Hukum
Dukungan terhadap proses hukum tersebut juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara sendiri.
Bahkan oknum Camat Nibung ini langsung dibebas tugaskan dari jabatannya.