Harmonisasi 5 Raperda : Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Agato P P Simamora.-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora pimpin langsung Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bertempat di Aula Musi Kemenkum Sumsel, Senin (24/01).
Rapat kali ini membahas 5 (lima) Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI, yakni Raperbub tentang Perubahan Atas Perbub No.27 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Bantuan Keuangan Parpol; Raperbub tentang Pemungutan Opsen Pajak MBLB; Raperbub tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RS di Kab. OKI; Raperbub tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kab. OKI; dan Raperda tentang Pembentukan Kecamatab Cahya Lempuing.
Kakanwil Agato menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel sedapat mungkin akan melakukan penyesuaian dan penyerasian rancangan peraturan sesuai dengan kebutuhan Kab. OKI.
“Kami sudah menyusun tim perancang yang dan sudah melakukan tanggapan atas rancangan peraturan Kabupaten OKI yang nantinya akan disampaikan pada rapat ini untuk kemudian ditanggapi oleh pihak Kabupaten OKI,” ujar Kakanwil.
BACA JUGA:Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Rp3,7 Triliun Dalam 100 Hari Kerja
BACA JUGA:MenPANRB Imbau Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Jelang Isra Miraj dan Imlek
Lebih lanjut Kakanwil juga menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan proses yang sangat penting untuk meminimalkan egosektoral, menguatkan koordinasi dan kebersamaan, mencegah deharmonisasi, dan meningkatkan kualitas perundang-undangan yang akan dihasilkan.
“Kedepannya kami akan membuat jadwal harmonisasi yang terorganisir perbulannya, agar dalam setiap kegiatan harmonisasi raperda maupun raperkada selalu melibatkan Biro Hukum Pemda masing-masing,” jelas Kakanwil.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Muhammad Refly menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam proses Raperda dan Raperkada Kab. OKI.
BACA JUGA:Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi: Tidak Ada Markup Anggaran
BACA JUGA:Dewan Minta BBPJN Sumsel Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah Muara Enim
“Tujuan dari proses harmonisasi ini adalah untuk memastikan produk hukum yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dukungan dari Kanwil Kemenkum Sumsel sangat dibutuhkan,” ungkap Refly.
Sekda OKI berharap melalui kegiatan harmonisasi ini tidak hanya dapat memenuhi aspek legalitasnya saja, akan tetapi juga mampu memberikan solisi dari berbagai hambatan, permasalahan, dan tantangan yang dihadapi Kab. OKI.
“Kami sangat mengharapkan koreksi dan masukan dari tenaga perancang Kanwil Kemenkum Sumsel. Semoga hasil dari pertemuan ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelayanan publik di Kab. OKI,” tutup Refly.