Kantor Imigrasi Palembang Deportasi WNA China dan Singapura Sepanjang 2024

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, bersama Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Khairil Mirza dan pimti dalam suatu acara--Foto: Antara

KORANPALPOS.COM - Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, telah melakukan tindakan deportasi terhadap enam warga negara asing (WNA) yang berasal dari China, Singapura, dan Turki. Tindakan tegas ini dilakukan karena pelanggaran terhadap izin tinggal yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menyatakan bahwa jumlah deportasi pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2023, yang mencatat empat kasus serupa. WNA yang dideportasi tersebut dikembalikan ke negara asal mereka melalui jalur udara dari Palembang, dengan transit di Jakarta.

Para WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini mencakup penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.

Menurut Khairil Mirza, tindakan administratif keimigrasian (TAK) merupakan bentuk sanksi yang dapat dikenakan kepada orang asing yang melanggar aturan. TAK mencakup:

BACA JUGA:Jembatan Ampera Ditutup 3 Jam saat Malam Tahun Baru : Mulai Pukul 22.30 WIB, Ini Rute Pengalihan !

BACA JUGA:Palembang Lahirkan Banyak Muslimah Pengusaha Inspiratif

• Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

• Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

• Larangan berada di lokasi tertentu di Indonesia.

• Pengenaan biaya beban.

• Deportasi dari wilayah Indonesia.

“Aturan ini memberikan dasar hukum bagi pejabat Imigrasi untuk bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi hukum. Bagi yang terbukti melanggar, sanksi tegas seperti deportasi pasti diterapkan,” ujar Ilham. Ia juga mengapresiasi kerja keras petugas Kantor Imigrasi Palembang dalam menjalankan tugas mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan