Kantor Imigrasi Palembang Deportasi WNA China dan Singapura Sepanjang 2024

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, bersama Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Khairil Mirza dan pimti dalam suatu acara--Foto: Antara

BACA JUGA:Gelar Peringatan

BACA JUGA:Sensasi Kuliner di Warung Terapung Sungai Musi

Dari enam WNA yang dideportasi sepanjang tahun ini, masing-masing dua orang berasal dari China, Singapura, dan Turki. Kasus ini mencerminkan pengawasan yang lebih intensif terhadap keberadaan WNA di wilayah hukum Palembang.

Ilham menambahkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Sumatera Selatan akan terus diperkuat. Melalui kerja sama dengan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang ada di setiap kabupaten dan kota, langkah-langkah pengawasan dan penindakan diharapkan dapat lebih efektif.

Timpora memiliki peran strategis dalam memantau WNA, memastikan mereka mematuhi aturan keimigrasian, serta mencegah potensi pelanggaran hukum.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan intensitas pengawasan pada tahun 2025. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan,” tegas Ilham.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Palembang mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Penegakan hukum yang konsisten tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada WNA agar menghormati peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Luncurkan Program Kulineran Berhadiah Rumah

Dengan meningkatnya jumlah deportasi, diharapkan kesadaran WNA untuk mematuhi hukum Indonesia semakin meningkat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan WNA tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat setempat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan