Diduga Pemanggilan Saksi Tidak Sesuai Prosedur : Keluarga Minta Usut Tuntas Senpi yang Digunakan Amir !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/c07c406ce6a9e994812149768007828f.jpg)
Keluarga korban minta usut tuntas kepemilikan senpi yang digunakan Amir untuk mengancam Hamsi.-Foto : Maryati-
KORANPALPOS.COM - Proses hukum kasus pengancaman Hamsi (seorang kontraktor di Muratara) oleh terdakwa Amir (mantan kepala desa di Muratara) menggunakan senpi diduga tidak sesuai prosedur.
Hal ini membuat keluarga korban (Hamsi) dan saksi melakukan aksi protes ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (7-11-2024).
Melalui Kuasa Hukum korban, H Indra Cahaya, kepada sejumlah awak media mengungkap alasan keluarga korban dan saksi melakukan aksi tersebut.
Menurut Indra, hari ini agenda sidang perdana kasus pengancaman menggunakan senpi tersebut.
BACA JUGA:Tekankan Netralitas: Lapas Kayuagung Siapkan 2 TPS Khusus untuk 600 WBP!
BACA JUGA:HUT ke-67, Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung Gandeng UMKM Agar Naik Kelas
Alex selaku saksi kunci dalam perkara tersebut di panggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Jadi hari ini harusnya saksi Alex dipanggil untuk menghadiri sidang, Tapi bukan dipanggil oleh Jaksa, dipanggil oleh polisi melalui telepon," ungkap Indra selaku kuasa hukum pelapor/korban dan saksi dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu Alex datang ke Pengadilan, tapi bukan untuk sidang. "Karena apa? Tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.
Menurut Indra, sesuai dengan hukum acara pidana yang diatur dalam pasal 146, pemanggilan saksi dan tersangka harus tertulis.
BACA JUGA:Ini Pesan Kapolda Sumsel untuk Jajaran Polres Ogan Ilir !
BACA JUGA:Sekda Banyuasin Pimpin Pra-Evaluasi Program Smart City : Maksimalkan Target Capaian !
Pada ayat (2) diatur pemanggilan saksi dilakukan 3 hari sebelum sidang itu mulai. "Sedangkan dia (Alex) dipanggil pakai telepon, katanya surat panggilannya menyusul. Kami protes, Hari ini kami mau datang," katanya.
Namun kedatangan pihaknya bukan untuk menghadiri persidangan melainkan menolak. "Kami tolak agar diulang, dipanggil sesuai aturan supaya persidangan sesuai dengan aturan," tegasnya.