Ogah Kembalikan Fasilitas Negara, Berpotensi Terkena Sanksi Pidana
--
DALAM menjalani tugasnya di bidang pemerintahan, para pejabat yang telah diangkat dan memiliki kewenangan khusus dalam bidangnya seringkali membutuhkan fasilitas penunjang untuk menjalankan tugas mereka.
Pemerintah daerah menyediakan fasilitas ini dalam bentuk barang milik daerah, seperti kendaraan dinas dan rumah dinas.
Penggunaan barang milik daerah, yang juga dikenal sebagai inventaris milik daerah, diatur dalam perjanjian yang mengikat para pihak.
BACA JUGA:LAPSUS : Berharap ISPU Kembali Membaik !
Perjanjian ini dikenal sebagai perjanjian pinjam pakai, yang diatur dalam Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lebih khusus lagi, perjanjian pinjam pakai diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam perjanjian ini, objek yang dipinjam adalah barang inventaris, dan hanya pejabat yang berwenang yang diizinkan menggunakan barang inventaris tersebut.
BACA JUGA:LAPSUS : Butuh Sinergi Kerja dan Inovasi
Perjanjian ini penting karena mengikat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pihak pemerintah bertanggung jawab memberikan barang sesuai dengan yang disepakati kepada pejabat yang akan menggunakannya, sementara pejabat bertanggung jawab mengembalikan barang sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Namun, dalam kasus tertentu, terdapat pejabat yang tidak memenuhi kewajibannya, yaitu mengembalikan inventaris yang dipinjamkan setelah masa jabatannya berakhir.
BACA JUGA:LAPSUS : Tetaplah Beroperasi dan Tambah Armada
Hal ini dikenal sebagai wanprestasi, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pemerintah.
Pemerintah harus melakukan pengadaan ulang kendaraan dinas atau rumah dinas untuk pejabat pengganti yang akan memangku jabatan tersebut.