Ogah Kembalikan Fasilitas Negara, Berpotensi Terkena Sanksi Pidana
--
Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan mantan pejabat lalai dalam mengembalikan barang inventaris adalah keinginan pribadi.
BACA JUGA:Alhamdulillah ! Kota Palembang Diguyur Hujan Deras
Mereka cenderung ingin mempertahankan inventaris tersebut untuk kepentingan pribadi mereka, padahal seharusnya inventaris tersebut dikembalikan kepada pemerintah setelah masa jabatan berakhir.
Dalam hukum perdata, tindakan kelalaian dalam melakukan prestasi, seperti tidak mengembalikan barang inventaris sesuai dengan perjanjian, disebut sebagai wanprestasi.
Para pejabat yang melakukan wanprestasi seharusnya dikenakan sanksi dan dihadapkan ke muka hakim untuk diselesaikan di pengadilan.
Selama ini, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mengamankan inventaris sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Upaya tersebut mencakup langkah-langkah yang mengacu pada Pasal 45, 56, dan 47 peraturan tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan musyawarah agar kasus-kasus wanprestasi dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, dalam beberapa kasus, pejabat yang terlambat mengembalikan barang milik daerah, seperti mobil dinas, berpotensi terkena sanksi pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa para pejabat yang terlambat mengembalikan mobil dinas mereka bisa dikenai sanksi pidana.
KPK menekankan pentingnya mengembalikan mobil dinas dalam kondisi baik, tanpa memerlukan perbaikan yang akan menghabiskan anggaran pemerintah.
Kasus Mobil Dinas
Kasus terlambatnya pengembalian mobil dinas terjadi di berbagai daerah. Sebagai contoh, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, masih terdapat 32 mobil dinas yang berstatus pinjam pakai dan belum dikembalikan hingga batas waktu yang ditentukan, padahal masa jabatan para pejabat tersebut akan segera berakhir.
Pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, harus memastikan bahwa aturan terkait pinjam pakai inventaris milik daerah dipatuhi dengan ketat.
Pejabat yang telah berakhir masa jabatannya harus mengembalikan barang inventaris sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.