Belum Ganti Untung, Ratusan Warga Pemilik Lahan Demo PTBA

Warga Keban Agung menggelar aksi demo di bundaran Tanjung Enim, mendesak PTBA membayar ganti untung lahan-Foto : Ozi-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Ratusan warga pemilik lahan di area Bintan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, menggelar aksi demo yang ditujukan kepada PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) sebagai Anak perusahaan. 

Pasalnya, lahan tersebut belum diganti untung dan belum ada kata sepakat antara pemilik lahan dengan pihak PTBA dan PTBSP di Jalan Bundaran, Tugu Monumen Tanjung Enim, Selasa 23 Juli 2024.

Ratusan massa melakukan unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara sambil membawa spanduk dan kertas karton. 

Setelah beberapa saat berdemo, beberapa orang Perwakilan pendemo akhirnya dengan difasilitasi pihak Kecamatan, Polsek dan Koramil melakukan mediasi dengan perwakilan PTBA dan PTBSP diajak oleh pihak perusahaan untuk bernegoisasi dan mediasi di ruang rapat Polsek Lawang Kidul.

BACA JUGA:H. Sandi Fahlepi Luncurkan PIN Polio : Dukung Penanggulangan KLB Polio

BACA JUGA:Warga Prabumulih : Tiap Bulan Kami Bayar Pajak Penerangan Jalan !

Mediasi tersebut dipimpin oleh Camat Lawang Kidul Edi Susanto dengan menghadirkan pihak management PTBukit Asam yang diwakili Suhartono dan Hendri Mulyono, PTBSP sebagai Anak perusahaan yang diwakili Topan, Kapolsek Lawang Kidul Lettu Erwin, Danramil Tanjung Enim Kapten Arh Oktavian, Kades Keban Agung Fajrul Bahri serta warga pemilik lahan yang diwakili Tim 9 Yusnandar, Marda, Ali Darwanto Cs.

Menurut Ketua Tim 9 Yusnadar, mengatakan terkait aksi demo ini bahwa masyarakat Desa Keban Agung mempungai lahan baik yang berbentuk kaplingan maupun berbentuk bidangan yang telah dimiliki dan dikelola oleh masyarakat puluhan tahun. 

Selama itu tidak ada komplain atau sanggahan dari pihak manapun. Namun setelah tahun 2022, tiba-tiba ada penggusuran yang katanya masuk HGU yang telah dikerjasamakan dengan PTBA.

Saat ini, lahan warga tersebut sudah dirusak dan ditambang oleh PTBA. Luas lahan sekitar 30 hektar tetapi sudah berbentuk kaplingan yang dimiliki sekitar 400 KK.

BACA JUGA:Terkait Penangkaran Burung Walet, DLH OKU Bakal Bentuk Timsus

BACA JUGA:Jadi Tonggak Kualitas Pendidikan, Disdik OKU Apresiasi Guru Inovatif

"Masyarakat punya surat jual beli yang diketahui pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Namun pihak perusahaan yang mengklaim tidak ada komunikasi negoisasi lahan tersebut tahu-tahu telah digusur," pungkasnya.

Hasil mediasi hari ini, lanjut Yusnandar, sudah mulai ada titik temu pihak perusahaan ada keinginan untuk negoisasi terhadap lahan yang telah digali dengan harga yang sesuai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan