ASN dan TNI-Polri Wajib Junjung Tinggi Integritas dalam Pilkada: Bawaslu Lubuklinggau bakal Bentuk Pokja

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karema Jaya atau akrab disapa DKJ. -Foto : Maryati-

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lubuklinggau berkomitmen menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang berintegritas dan bebas dari intervensi politik. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, Bawaslu Lubuklinggau akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan berbagai stakeholder atau pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karema Jaya (DKJ) menegaskan pentingnya bagi ASN, TNI, dan Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan tidak melakukan keberpihakan terhadap pasangan calon, baik sebelum maupun sesudah penetapan calon. 

"ASN/PNS juga TNI-Polri wajib netral, terutama selama masa sosialisasi dan lebih lagi saat tahapan kampanye nanti," ujar DKJ dijumpai di ruang kerjanya, Kamis 4 Juli 2024.

BACA JUGA:Hani S. Rustam Monitoring Program Prioritas Menata Wajah Kota Pangkalan Balai

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Wajibkan Jasa Konstruksi Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Ia juga menekankan bahwa pimpinan instansi harus membantu dalam sosialisasi serta melakukan pengawasan di bawah jajarannya masing-masing. 

Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk tidak membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon pasangan mana pun, baik sebelum maupun sesudah penetapan.

DKJ menambahkan bahwa sejauh ini, Bawaslu Lubuklinggau belum melakukan kajian atau menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya keberpihakan ASN, TNI, atau Polri terhadap bakal pasangan calon. "Sejauh ini belum ada pantauan atau pengaduan," katanya.

Namun, jika nanti ditemukan pelanggaran setelah penetapan calon, akan ada sanksi administrasi dan pidana yang diterapkan. "Kami akan membuat rekomendasi kepada Komisi ASN yang akan mengeluarkan sanksi. Sanksi tersebut akan dilaksanakan oleh Kepala Daerah dalam bentuk pembinaan kepegawaian," jelas DKJ.  

BACA JUGA:Permohonan SIM Pakai BPJS Mulai Diuji Coba

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pelayanan Publik Aparatur, Gelar Pembinaan Public Speaking

DKJ juga menyebut bahwa tugas Bawaslu ke depan adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang dibuat oleh Komisi ASN. Bawaslu hanya bersifat memberikan rekomendasi karena ini merupakan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya.

Selain membentuk Pokja, dikatakan DKJ pihaknya juga akan turun melakukan sosialisasi kepada ASN. "Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada ASN agar dapat melaksanakan Pilkada dengan berintegritas," pungkas Dedi. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan