Bawaslu Prabumulih Berikan Bekal pada Panwascam dan PKD

Komisioner Bawaslu Lia Siska bersama panwascam dan TKD se-Kota Prabumulih-Foto: Prabu-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih menggelar kegiatan pembekalan kepada petugas pengawas kecamatan (Panwascam) dan pengawas kelurahan desa (PKD) se-Kota Prabumulih, di Fave Hotel Prabumulih pada Minggu, 30 Juni 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh anggota Bawaslu Prabumulih Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Lia Siska Indriani SPd, dengan didampingi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Prabumulih, Adi Satria, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Prabumulih menghadirkan tiga narasumber yang berpengalaman di bidangnya, yaitu mantan Komisioner KPU Prabumulih, Titi Marlinda SE MSi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Haryadi SH MM, serta Staf Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

"Rapat koordinasi untuk memberikan bekal kepada Panwascam dan PKD dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di rumah-rumah warga," ungkap Lia Siska Indriani.

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Lakukan Pendekatan ke Warga

BACA JUGA:KM Itera dan FKPPIB Kampanyekan Brantas Tuntas Judi Online dengan Tagline 'Tobat Sebelum Melarat'

Lia Siska menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan dalam proses Coklit data pemilih oleh Pantarlih dapat dicegah oleh Panwascam dan PKD. 

Menurutnya, keakuratan penyusunan data pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, rapat ini sangat penting untuk dilaksanakan agar ilmu yang disampaikan oleh para narasumber dapat menjadi bekal bagi Panwascam dan PKD dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Ia juga menuturkan beberapa indikasi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses Coklit.

BACA JUGA:Terkait Temuan Kecurangan PPDB 2024 : Kadisdik Sumsel Tegaskan Tidak Ada Transaksi Pungli !

BACA JUGA:Atasi Banjir : Pemkot Palembang Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air

Mulai dari pencocokan data yang hanya dilakukan di satu tempat dengan alasan mengenal warga, Pantarlih lupa menempel stiker padahal sudah melakukan Coklit, adanya beberapa kepala keluarga dalam satu rumah tetapi hanya ditempel satu stiker, serta pencoklitan yang dilakukan oleh orang lain di luar Surat Keputusan (SK).

"Jadi ada banyak indikasi pelanggaran yang bisa saja terjadi dan perlu diperhatikan. Contoh lainnya adalah Pantarlih meminta bantuan pihak lain yang tidak tercantum dalam SK untuk melakukan Coklit, seperti meminta bantuan Ketua RT, RW, atau meminta bantuan orang tua padahal yang memiliki SK Pantarlih adalah anaknya. Itu juga salah. Pantarlih harus datang ke rumah warga langsung dan mengikuti prosedur sesuai aturan perundang-undangan," jelas Lia Siska.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan