Seruan Dewan Pers : Pentingnya Memisahkan Peran Wartawan dan Anggota LSM !
--
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menekankan bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Salah satu aspek profesionalitas adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber. Hal ini penting agar proses wawancara dan pengumpulan informasi dilakukan dengan transparan dan terbuka.
5. Independensi Wartawan
Dewan Pers memahami bahwa menjadi anggota atau aktivis LSM adalah hak asasi dan hak konstitusional seseorang, termasuk wartawan.
Meskipun tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu, Dewan Pers menyarankan agar wartawan tetap menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.
Wartawan sebaiknya tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek atau objek LSM atau organisasi massa yang mereka ikuti.
Jika memungkinkan, lebih baik wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.
Seruan ini dikeluarkan untuk menjaga etika dan integritas profesi wartawan serta memastikan bahwa kegiatan jurnalistik dilakukan dengan transparansi dan independensi.
Dewan Pers berharap agar seruan ini diimplementasikan dengan sebaik-baiknya demi meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia.***