Buruh Nilai UMP Sumsel Masih Terlalu Rendah

Aksi buruh yang menuntut kenaikan upah minimum regional--

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) baru saja mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024, yang ditetapkan sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).

Pengumuman ini mendapat respon negatif dari para buruh, yang menyatakan kekecewaan mereka terhadap kenaikan yang dianggap terlalu rendah.

Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 ini ditetapkan setelah melalui rapat bersama Dewan Pengupahan Sumsel (DPS) pada Senin (20/11).

BACA JUGA:Kinerja Buruk, PNS Dapat Dipecat !

Penjabat Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menyatakan bahwa penentuan UMP juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi daerah Sumsel.

Namun, kenaikan UMP sebesar 1,55 persen atau Rp52.629 dari UMP 2022 disambut dingin oleh para buruh.

Indra Yana, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Musi Rawas, menilai kenaikan tersebut sangat rendah dan jauh dari harapan para buruh.

BACA JUGA: Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Masih Misterius ?

Dia menyatakan kekecewaannya, menyebut kenaikan tersebut "sangat tidak sesuai."

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Rahmansyah SH MH, Ketua Faderasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM), yang menyatakan bahwa kenaikan sebesar 1,55 persen tidak sesuai dengan tuntutan para buruh.

Ia mengungkapkan harapannya agar kenaikan UMP dapat mencapai angka 10%, sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang mengalami kenaikan.

BACA JUGA: Makna dan Arti Nomor Urut bagi Pasangan Capres - Cawapres di Pemilu 2024

Rahmansyah juga menyoroti pentingnya melihat indikator tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menghitung UMP dan UMK.

Menurutnya, peningkatan upah harus diiringi langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan