Buruh Nilai UMP Sumsel Masih Terlalu Rendah

Aksi buruh yang menuntut kenaikan upah minimum regional--

Ia menekankan bahwa kenaikan upah yang tidak diiringi stabilitas harga barang-barang kebutuhan tidak akan memberikan manfaat nyata bagi buruh.

Ketua DPC FSBSI Muba, A Anton, menolak dengan tegas kenaikan UMP yang dinilai tidak sesuai harapan dan tuntutan buruh.

Menurutnya, kenaikan sebesar 1,55% tidak memadai, dan FSBSI menolak formula kenaikan UMP yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Pemerintah menyatakan bahwa UMP tersebut berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, dan perusahaan yang mengupah pekerjanya lebih tinggi daripada UMP 2024 tidak diperbolehkan menurunkannya.

Namun, buruh tetap menyuarakan kekecewaan mereka dan menolak kenaikan yang dianggap tidak memadai.(*/tim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan