KPU Sumsel Lantik 24.066 Pantarlih : Pastikan Data Pemilih Pilgub Valid !

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya--Foto: Popa Delta

PALEMBNG, KORANPALPOS.COM - Dalam upaya memastikan validitas data pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah melantik 24.066 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh daerah. 

Pelantikan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam rangkaian persiapan Pilgub mendatang.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa setelah pelantikan Pantarlih, tahap berikutnya adalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

“Saat ini, kami siap melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Data pemilih sudah ada, dan mulai besok kami akan mulai mencocokkan dan meneliti data tersebut,” kata Andika pada Rabu (26/6).

Selama satu bulan ke depan, Pantarlih akan mengunjungi rumah-rumah warga untuk memastikan keakuratan data pemilih. 

BACA JUGA:PKS Rekomendasikan Panca-Ardani di Pilkada Ogan Ilir 2024

BACA JUGA:KPU OKU Dapat Kucuran Dana Rp34,2 Miliar

Warga diimbau untuk menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) guna mempermudah proses pendataan. 

“Coklit ini sangat penting. Kami meminta warga untuk menerima kedatangan Pantarlih dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar semua pemilih di Sumsel dapat terdata secara langsung dan riil,” tambah Andika.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih merupakan petugas yang diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Tugas utama Pantarlih adalah membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu Pantarlih yang bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, seperti RW, RT, atau masyarakat setempat.

Proses coklit ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. 

Pantarlih akan melakukan verifikasi data dengan mencocokkan informasi yang ada di daftar pemilih dengan dokumen identitas yang dimiliki oleh warga.

BACA JUGA:KPU Sumsel Lantik 24.066 Pantarlih : Siap Pastikan Data Pemilih Valid di Pilgub 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan