KPU Sumsel Lantik 24.066 Pantarlih : Siap Pastikan Data Pemilih Valid di Pilgub 2024

Andika Pranata Jaya (Ketua KPU Sumsel)-Foto : Istimewa-

PALEMBANG - Dalam upaya memastikan validitas data pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah melantik 24.066 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh daerah.

Pelantikan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam rangkaian persiapan Pilgub mendatang.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa setelah pelantikan Pantarlih, tahap berikutnya adalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Saat ini, kami siap melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Data pemilih sudah ada, dan mulai besok kami akan mulai mencocokkan dan meneliti data tersebut,” kata Andika pada Rabu (26/6).

BACA JUGA:Survei Charta Politika : Apriyadi Mahmud dan Toha Tohet Favorit Warga Muba !

BACA JUGA:Sah ! PKS Dukung Apriyadi di Pilkada Muba 2024

Selama satu bulan ke depan, Pantarlih akan mengunjungi rumah-rumah warga untuk memastikan keakuratan data pemilih. Warga diimbau untuk menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) guna mempermudah proses pendataan.

“Coklit ini sangat penting. Kami meminta warga untuk menerima kedatangan Pantarlih dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar semua pemilih di Sumsel dapat terdata secara langsung dan riil,” tambah Andika.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih merupakan petugas yang diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Tugas utama Pantarlih adalah membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Dapat Dana Hibah Rp13 Miliar

BACA JUGA:Menyala Abangku ! HDCU Terima Dukungan Solid dari Partai Non-Parlemen Banyuasin

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu Pantarlih yang bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, seperti RW, RT, atau masyarakat setempat.

Proses coklit ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan