Prarekonsiliasi Penyelarasan Data Laporan Keuangan

Kemenkumham Sumsel menggelar prarekonsiliasi penyelarasan data laporan keuangan dan BMN.--Foto: Antara

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar kegiatan pra rekonsiliasi penyelarasan data laporan keuangan dan barang milik negara (BMN) semester pertama 2024 tingkat satuan kerja selama tiga hari dari 25-27 Juni 2024.

“Kegiatan itu merupakan bagian dari mandat UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan ekuitas, neraca dan catatan atas laporan keuangan,” kata Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan pra rekonsiliasi penting dilaksanakan dalam rangka mensinkronkan dan melakukan penyesuaian pelaksanaan anggaran satuan kerja, memastikan pengguna anggaran serta barang seimbang dan akuntabel, serta memastikan apakah pengelolaan anggaran tepat sasaran.

Kegiatan ini juga merupakan persiapan dalam menghadapi pelaksanaan rekonsiliasi tingkat nasional bersama unit Eselon I dan 33 Kanwil yang akan dilaksanakan pada Juli 2024.

BACA JUGA:Agus Fatoni Pamit, Elen Setiadi Jadi Warga Sumsel

BACA JUGA:Terapkan Sistem Bayar Nontunai : Optimalisasi PAD Kota Palembang

“Kami berharap banyak pada seluruh peserta yang merupakan pengelola tugas dan fungsi keuangan serta operator BMN satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel, sehingga permasalahan keuangan dapat diselesaikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), dan laporannya seimbang (balance) serta penggunaan BMN dan keuangannya sinkron,” ujar Rahmi.

Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mendukung kegiatan pra rekonsiliasi dan pemutakhiran data keuangan yang dapat meningkatkan pengelolaan keuangan dan BMN yang efektif serta akuntabel.

Rekonsiliasi data adalah upaya konkret Kementerian Hukum dan HAM dalam mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turut sejak 2015 hingga 2023.

Opini WTP menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

BACA JUGA:Polres Muaraenim Gelar Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis

BACA JUGA:Kebut Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

"Untuk itu saya berharap peserta rekonsiliasi sebagai garda terdepan dalam mengawal WTP, dapat mengikuti kegiatan itu dengan baik dan penuh tanggung jawab," kata Ilham Djaya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan