Catat ! Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Daftar Ulang PPDB SMP Jalur Zonasi di Palembang
--
BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Lakukan Klarifikasi Terkait Saran Korektif PPDB 2024
5. Akte kelahiran asli & fotokopi
6. KTP Orang tua asli & fotokopi
7. Pas foto peserta didik dan orang tua (ukuran sesuai yang tertera di Formulir Registrasi)
BACA JUGA:PPDB : Harus Terbuka dan Adil !
BACA JUGA:Disdik Palembang Bentuk Tim Inspeksi Mendadak Sekolah Sukseskan PPDB
8. Materai Rp 10.000 (2 Lembar untuk dikumpulkan)
9. Map Plastik, Warna Hijau untuk Zonasi, Merah untuk Prestasi, Kuning untuk Perpindahan Orang Tua
10. Surat pernyataan siswa ditulis tangan (format bisa diunduh )
11. Surat pernyataan orang tua ditulis tangan (format bisa diunduh)
12. Dokumen pendukung lainnya : Seperti raport terakhir, sertifikat prestasi akademik atau non-akademik, serta surat keterangan perpindahan orang tua/wali jika diperlukan.
Setelah pengumuman hasil seleksi pada tanggal 15 Juni 2024, Disdik Palembang memberikan kesempatan kepada peserta yang merasa ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam hasil seleksi untuk mengajukan sanggahan.
Masa sanggah ini akan berlangsung mulai dari tanggal 15 hingga 19 Juni 2024.
Peserta dapat mengajukan sanggahan melalui dua cara:
1. Melalui website resmi PPDB yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.