Melanggar : Digembok dan Diangkut Derek !

Salah satu kendaraan yang ditertibkan dengan digembok karena melanggar ketentuan parkir dan sosialisasi tindakan penertiban-Foto : Istimewa-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Kesadaran warga terutama pemilik kendaraan terhadap aturan berlalulintas dan parkir di sejumlah wilayah di Sumsel, nampaknya masih rendah.

Terbukti rambu-rambu dan aturan berkendara masih kerab dilanggar pemilik kendaraan. 

Salah satunya aturan parkir bagi kendaraan. 

Dimana beberapa pemilik khusus mobil masih terlihat parkir sembarangan tanpa memperhatikan aturan dan rambu-rambu lalulintas. 

BACA JUGA:Pilkada Ujian Berat bagi Penyelenggara Pemilu

BACA JUGA:Selamatkan Kerugian Negara Rp398,96 M

Melihat hal ini, pemerintah dengan bersama pihak terkait melakukan pengawasan dan penyisiran langsung terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan dengan melakukan sanksi berupa tulang, derek hingga digembok 'mati'. 

Tentu saja tindakan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pemilik kendaraan agar mematuhi aturan lalulintas. Seperti dilakukan Pemkot Palembang

Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang bersama instansi berwenang lainnya.

Dimana Tim Gabungan yang terdiri dari petugas Wasdalops Dishub, POM TNI, dan Satlantas Polrestabes Palembang, melakukan razia dengan menyisir kendaraan yang diparkir sembarangan atau diparkir liat dengan cara langsung ditindak sanksi. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 16 Juni 2024 : Palembang Cuaca Cerah dan Berawan !

BACA JUGA:Niat Sholat Idul Adha Lengkap bagi Imam dan Makmum serta Tata Cara Pelaksanaannya !

Tindakan penertiban yang dilaksanakan belum lama  tersebut dilakukan du beberapa titik parkir liar misal seperti di Jalan Kolonel Atmo, sepanjang kawasan Pasar Burung dan Jalan Masjid Agung Lama Palembang.

Hasilnya belasan kendaraan milik warga terpaksa disanksi dengan diangkut derek dan digembok 'mati'. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan