Melanggar : Digembok dan Diangkut Derek !

Salah satu kendaraan yang ditertibkan dengan digembok karena melanggar ketentuan parkir dan sosialisasi tindakan penertiban-Foto : Istimewa-

Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerapkan sanksi tindak pidana ringan, baik kepada Jukir liar maupun pengendara yang kedapatan melanggar aturan parkir yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 Julyanzah  mengungkapkan, masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui keberadaan juru parkir liar yang dinilai dapat menggangu rutinitas lalulintas di Kota Palembang baik secara langsung maupun melalui sosial media.

BACA JUGA:Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Hari Ini : 195.966 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek !

BACA JUGA:Kominfo Tegas : Platform Media Sosial X Diminta Patuh pada Aturan Pornografi di Indonesia

"Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan parkir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak," katanya.

Sedangkan Kasi Humas Kapolrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait parkir liar yang sudah menyalahi aturan.

"Kita bersama pihak dishub dan POM menggelar razia terhadap para Jukir yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk tahap awal penertiban, tim gabungan akan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap juru parkir liar," terangnya.

"Kendaraan R2 yang kita amankan akan dilakukan pendataan, pemiliknya akan dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya parkir sembarangan lagi.

Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar," tambahnya.

Sebelumnya, Polrestabes bersama dishub Palembang juga melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan driver online yang parkir bukan pada tempat-tempatnya standby atau parkir sembarangan.

"Ini laporan dari masyarakat yang langsung di Banpol kan ke Kapolda Sumsel selanjutnya diinstruksikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang untuk dilakukan penertiban pada tempat-tempat umum atau di jalur-jalur lalu lintas yang dilalui masyarakat, yang seyogyanya bukan tempat parkir atau tepat standby driver online," ujar Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza. 

Sikap yang sama juga ditunjuk 

Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih akan melakukan penindakan tegas.

Dishub menegaskan komitmen mereka untuk menertibkan kendaraan roda empat yang parkir di tempat-tempat terlarang seperti badan jalan dan trotoar. 

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di depan Pasar Tradisional Modern (PTM), petugas Dishub menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan yang masih nekat parkir sembarangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan